Jakarta, 2 Oktober 2026. Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI), Djarot S. Wisnubroto, mengatakan mekanisme pembiayaan pengelolaan limbah radioaktif perlu disiapkan sejak sumber radioaktif mulai digunakan, sehingga biaya penanganan jangka panjang tidak berpindah menjadi beban negara dan generasi berikutnya.
“Jangan menunggu sumber menjadi terlantar, baru mencari siapa yang harus membayar. Jadi, kita harus menciptakan mekanisme pembiayaan saat pemilik masih mempunyai sumber daya,” kata Djarot, dalam Webinar HIMNI bertajuk “Limbah Radioaktif: Siapa yang Harus Membayar?”, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan prinsip utama dalam pembiayaan limbah radioaktif adalah polluter pays, yakni tanggung jawab biaya mengikuti pihak yang menghasilkan atau menggunakan sumber radioaktif. Namun, prinsip tersebut tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban membayar tarif ketika sumber bekas diserahkan kepada pengelola.
“Prinsipnya, tanggung jawab biaya harus mengikuti sumber. Bukan prinsip membayar semahal mungkin, tetapi memastikan kewajiban finansial tidak hilang sebelum kewajiban teknisnya selesai,” ujarnya.
Djarot menjelaskan sumber radioaktif yang sudah tidak digunakan dapat melalui beberapa jalur, antara lain dikembalikan kepada pemasok atau negara asal, digunakan kembali apabila masih layak secara teknis dan legal, atau diserahkan kepada pengelola nasional (BRIN) untuk dikondisikan dan disimpan.
Ada pula kondisi ketika sumber menjadi terlantar karena pemiliknya tidak lagi diketahui atau tidak mampu bertanggung jawab. Dalam seluruh jalur tersebut, menurutnya, tetap dibutuhkan pembiayaan, organisasi yang bertanggung jawab, serta kepastian bahwa kewajiban pengelolaan hingga tahap akhir dapat diselesaikan.
Ia mengatakan pengembalian sumber radioaktif kepada pemasok atau return to supplier merupakan kondisi ideal untuk sumber bekas yang sudah tidak digunakan. Namun, mekanisme tersebut tidak selalu dapat diterapkan karena pemasok dapat berhenti beroperasi, dokumen lama dapat hilang, sumber mengalami kerusakan, atau biaya pengiriman kembali terlalu mahal.
Karena itu, Djarot menilai Indonesia tetap memerlukan mekanisme nasional untuk menghadapi sumber radioaktif yang tidak dapat dikembalikan ke negara asal. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah negara berkembang seperti Zimbabwe dan Kuba yang tetap menghadapi kebutuhan pembiayaan meskipun telah menerapkan mekanisme pengembalian kepada pemasok atau prepaid agreement.
“Return to supplier penting, tetapi tetap saja harus ada mekanisme pembiayaan yang harus kita cari cara jalan keluar,” katanya.
Djarot juga menyoroti perbedaan antara tarif layanan dan jaminan finansial. Tarif menjawab berapa biaya yang dibayarkan ketika layanan diberikan, sedangkan jaminan finansial memastikan dana tetap tersedia ketika kewajiban pengelolaan muncul di kemudian hari. “Tarif tidak menggantikan jaminan, dan jaminan tidak menggantikan tarif layanan,” ujarnya.
Dalam paparannya, ia mengusulkan pendekatan pembiayaan bertingkat. Untuk sumber radioaktif kategori 1–3 yang memiliki potensi bahaya lebih tinggi, misalnya, dapat diterapkan jaminan finansial yang melekat pada sumber atau pemilik sejak tahap akuisisi atau perizinan. Sementara, untuk layanan rutin, pengguna membayar tarif berdasarkan biaya nyata dan proporsional terhadap layanan serta risikonya.
Untuk sumber tanpa pemilik, sumber warisan, atau kasus ketika pemilik mengalami insolvensi dan jaminan tidak mencukupi, pembiayaan dapat menggunakan APBN atau mekanisme kolektif. Negara tetap memiliki peran dalam menyediakan infrastruktur, keamanan, dan fasilitas pengelolaan hingga tahap akhir.
Menurut Djarot, pendekatan tersebut diperlukan karena pembayaran tarif layanan tidak otomatis berarti seluruh kewajiban pengelolaan telah selesai. Dalam struktur tarif PMK 210/2021 jo. 129/2022, misalnya, terdapat tarif untuk sumber radioaktif dengan aktivitas di atas 1.000 curie sebesar Rp12 juta per buah dan penitipan zat radioaktif sebesar Rp2,5 juta per jenis per bulan. Namun, peraturan tersebut tidak terdapat pos tarif tersendiri bernama disposal.
Ia mengingatkan penyimpanan sementara juga bukan tahap akhir pengelolaan. Ketika sumber keluar dari jalur pengawasan dan menjadi sumber tanpa pemilik, negara harus turun tangan untuk mengamankan dan menangani sumber tersebut. Kondisi semacam itu pada akhirnya dapat mengalihkan biaya keselamatan dari pemilik sumber kepada negara dan masyarakat.
“Kalau material keluar dari jalur normal, tidak terkendali, biaya keselamatan dapat berpindah dari pemilik sumber kepada negara dan masyarakat, pembayar pajak,” kata Djarot.
Untuk menutup celah tersebut, ia membuka opsi pembentukan waste management fund atau dana pengelolaan limbah radioaktif non-PLTN untuk kondisi tertentu, seperti sumber tanpa pemilik, limbah dari masa lalu (legacy), atau limbah yang tidak tercakup jaminan individual. Namun, menurut dia, dana kolektif tersebut tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab pemilik sumber yang masih mampu membiayai pengelolaannya.
“Jangan sampai itu menyebabkan yang masih punya kemampuan untuk membiayai seolah-olah menggunakan dana bersama,” ujarnya.
Djarot menambahkan, tantangan pembiayaan juga berlaku pada bahan bakar nuklir bekas dari reaktor riset yang merupakan milik negara. Berbeda dengan sumber radioaktif yang banyak digunakan sektor swasta, pembiayaan bahan bakar nuklir bekas menjadi kewajiban negara dan membutuhkan keputusan jangka panjang terkait penyimpanan, fasilitas akhir, serta decommissioning reaktor.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di masa mendatang juga dapat menjadi salah satu opsi untuk mengintegrasikan fasilitas disposal bagi limbah radioaktif non-PLTN dan bahan bakar nuklir bekas, dengan pengaturan dan pencatatan pembiayaan yang terpisah. “Semakin lama keputusan ditunda, semakin mahal biayanya dan semakin sedikit pilihan teknis yang tersedia,” kata Djarot. (tnt)



