🎯 “LIMBAH RADIOAKTIF: SIAPA YANG HARUS MEMBAYAR?”

Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha, Praktisi Ketenaganukliran, Pemerhati Nuklir, dan Anggota HIMNI,

Prinsip polluter pays menegaskan bahwa pihak yang menghasilkan limbah seharusnya menanggung biaya pengelolaannya, bukan membebankannya kepada masyarakat atau negara. Namun, bagaimana jika sumber radioaktif sudah tidak digunakan, pemiliknya tidak diketahui, atau biaya pengelolaannya jauh melebihi tarif yang tersedia? Webinar ini mengajak kita menelaah siapa yang seharusnya membayar, apakah sistem tarif Indonesia sudah mencerminkan biaya dan risiko sebenarnya, serta bagaimana memastikan tanggung jawab pembiayaan tetap melekat sejak sumber digunakan hingga akhir pengelolaannya secara aman.

Untuk mengetahui kejelasannya, ikuti webinar HIMNI yang diselenggarakan pada:

🗓️ Hari/Tanggal: Kamis, 1 Oktober2026
⏰ Waktu: 16.00 – 17.30 WIB
💻 Platform: Zoom Meeting & Live YouTube HIMNI

🔗 Link Registrasi:
https://shorturl.at/pzNbU
Meeting ID: 834 5349 1879 & Passcode: wisnubroto

Youtube: https://shorturl.at/PJxGM

Silakan sebarkan informasi ini kepada kolega dan instansi terkait.

Salam hangat,
Pengurus Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI)