Jakarta, 25 September 2026. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion dinilai membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, khususnya untuk penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan lembaga sertifikasi kompetensi pekerja radiasi.

Peluang tersebut disampaikan Aris Sanyoto dari Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Jakarta yang juga purnabakti BAPETEN dalam Webinar HIMNI ke-29 bertajuk “Perba BAPETEN No. 4/2024: Era Baru dan Peluang Emas Bisnis Sertifikasi Pekerja Radiasi”, Kamis (24/9).

Aris mengatakan regulasi baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014, termasuk pengelompokan petugas, persyaratan izin bekerja, standar kompetensi, pelatihan penyegaran, hingga mekanisme pengujian.

Salah satu perubahan penting tersebut ialah pengelompokan petugas yang sebelumnya terdiri atas petugas keahlian dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR), kemudian diubah menjadi PPR dan petugas selain PPR. Sementara itu, PPR tidak lagi dikelompokkan berdasarkan tingkat industri atau medik, tetapi berdasarkan lingkup kompetensi fasilitas atau kegiatan.

“PPR berdasarkan lingkup kompetensinya. Fasilitas atau kegiatan,” kata Aris.

Ia menilai perubahan tersebut membuat kompetensi pekerja radiasi menjadi lebih spesifik sehingga pelatihan dapat diselenggarakan secara lebih terarah. Pada aturan sebelumnya, cakupan PPR industri tingkat 1 sangat luas, mencakup antara lain radiografi industri, well logging, iradiator, produksi radioisotop, fasilitas kalibrasi, hingga pengelolaan limbah radioaktif.

Cakupan yang luas itu, lanjutnya, membuat peserta harus menguasai banyak materi dalam satu pelatihan. Durasi pelatihan pun dapat berlangsung 10 hingga 14 hari. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien bagi peserta, lembaga pelatihan, maupun penguji.

“Karena itu, mengapa ada perubahan tidak lagi industri 1, 2, 3? PPR industri 1 cakupannya sangat luas. Sehingga itu pertama akan memberatkan bagi calon PPR,” ujarnya.

Dalam Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024, terdapat berbagai lingkup PPR, antara lain produksi radioisotop dan radiofarmaka, iradiator, pengelolaan limbah radioaktif, uji tak rusak, well logging, gauging, pemindai bagasi, kedokteran nuklir, radioterapi, serta radiologi diagnostik dan intervensional.

Perubahan lain yang dinilai penting adalah penerapan sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan memperoleh izin bekerja. Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion harus memiliki sertifikat pelatihan dan lulus ujian kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Aris menjelaskan, masa berlaku izin bekerja juga mengikuti masa berlaku sertifikat kompetensi, yakni lima tahun. Ketentuan tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha karena masa berlaku izin tidak lagi bervariasi antara tiga hingga lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Peluang usaha semakin terbuka melalui ketentuan pelatihan penyegaran. Dalam aturan sebelumnya, pelatihan penyegaran PPR diselenggarakan BAPETEN. Sementara dalam Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024, pelatihan penyegaran untuk PPR dapat diselenggarakan oleh badan atau lembaga pelatihan.

“Ketika Bapak-Ibu memiliki lembaga pelatihan ketenaganukliran, nantinya Bapak-Ibu juga memiliki hak untuk menyelenggarakan pelatihan penyegaran,” ujar Aris.

Ia menyebut kebijakan tersebut membuat BAPETEN dapat lebih berfokus sebagai regulator, sementara penyelenggaraan pelatihan dapat berkembang di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, peluang itu semakin besar karena jumlah pekerja yang membutuhkan pelatihan penyegaran cukup banyak, sedangkan jumlah lembaga pelatihan masih terbatas.

Selain pelatihan, regulasi baru juga membuka ruang keterlibatan pihak di luar BAPETEN dalam tim penguji. Anggota tim penguji dapat berasal dari lembaga sertifikasi profesi (LSP), instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan/atau asosiasi profesi di bidang proteksi dan keselamatan radiasi.

Aris menilai kondisi tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk membangun lembaga pelatihan maupun LSP di bidang ketenaganukliran. Ia mencontohkan telah adanya pelaku usaha yang memperoleh izin BAPETEN untuk menyelenggarakan pelatihan dengan lingkup tertentu.

“Dengan melihat perbedaan dan juga perbaikan yang dilakukan di dalam Peraturan Nomor 4 Tahun 2024, kami memandang bahwa ini adalah sebuah peluang emas untuk mendirikan lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi ketenaganukliran,” katanya.

Untuk memasuki pasar tersebut, Aris menyarankan pelaku usaha menentukan terlebih dahulu lingkup pelatihan yang akan dikembangkan, menyiapkan silabus, kurikulum, modul, pengajar, serta sarana dan prasarana. Pelaku usaha juga perlu membangun kolaborasi dengan lembaga pelatihan lain dan asosiasi profesi.

Ia menekankan pentingnya memilih pengajar yang tidak hanya memiliki pengalaman mengajar, tetapi juga pengalaman sebagai praktisi. Pengalaman mantan pengawas atau inspektur, ujarnya, dapat memperkaya proses pembelajaran karena memahami kondisi lapangan.

Aris juga mendorong HIMNI dan asosiasi profesi lainnya berperan dalam mendampingi pelaku usaha serta bekerja sama dengan BAPETEN untuk membangun ekosistem pelatihan dan basis data sumber daya manusia yang kompeten.

“Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024 membuka peluang emas bagi masyarakat, termasuk masyarakat kecil, untuk menjadi pelaku usaha dalam sektor ketenaganukliran,” tandas dia. (tnt)