🎯 “Perba BAPETEN No. 4/2024: Era Baru dan Peluang Emas Bisnis Sertifikasi Pekerja Radiasi”
Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha, Praktisi Ketenaganukliran, Pemerhati Nuklir, dan Anggota HIMNI,
Terbitnya Peraturan BAPETEN (Perba) No. 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi membawa perubahan besar bagi ekosistem industri kita. Regulasi ini tidak hanya memperbarui standar izin pekerja, tetapi juga membuka ruang desentralisasi untuk pelatihan dan sertifikasi.
Bagi pengguna fasilitas radiasi, ini adalah masa transisi administratif yang krusial. Namun, bagi asosiasi profesi dan pihak swasta, ini adalah peluang emas untuk mendirikan Lembaga Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ketenaganukliran!
Apakah Anda melihat ini sebagai tantangan birokrasi, atau siap mengambil peluang bisnisnya? Mari kupas tuntas strategi dan implementasinya bersama Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) dalam webinar ini.
Diselenggarakan pada:
🗓️ Hari/Tanggal: Kamis, 24 September 2026
⏰ Waktu: 16.00 – 17.30 WIB
💻 Platform: Zoom Meeting & Live YouTube HIMNI
Topik Bahasan Utama:
✅ Poin-poin krusial perubahan izin pekerja radiasi dalam Perba 4/2024.
✅ Strategi pelaku usaha mengamankan operasional di masa transisi.
✅ Peta jalan dan peluang bisnis mendirikan LSP / Pusat Diklat Radiasi.
✅ Peran strategis HIMNI dan asosiasi lainnya dalam mendukung ekosistem baru ini.
Narasumber:
👤 Aris Sanyoto (HIMNI Jakarta)
Moderator:
🎙️ Djarot S. Wisnubroto (Ketua Umum HIMNI)
🔗 Link Registrasi:
https://shorturl.at/N5jO8
Meeting ID: 854 7189 9187 & Passcode: wisnubroto
Youtube: https://shorturl.at/JEsFJ
Silakan sebarkan informasi ini kepada kolega dan instansi terkait.
Salam hangat,
Pengurus Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI)



