Jakarta – 3 September 2026. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moh Cecep Cepi Hikmat mengatakan residu pertambangan timah perlu dikelola secara serius karena berpotensi mengandung logam berat, mineral berbahaya, dan radionuklida alam yang dapat mencemari lingkungan serta meningkatkan risiko kesehatan.

“Timah ini menjadi primadona, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dunia karena digunakan untuk berbagai kebutuhan industri dan teknologi modern,” kata Cecep dalam Webinar Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) bertema “Di Balik Pertambangan Timah: Residu, Risiko Lingkungan, dan Tantangan Pengelolaannya”, Kamis (3/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan residu pertambangan timah menjadi salah satu fokus kajian BRIN bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sejak 2024. Kajian tersebut dirancang selama lima tahun dan pada 2026 memasuki tahun kedua.

Cecep menyampaikan, aktivitas pertambangan dan pengolahan timah tidak hanya menghasilkan produk utama, tetapi juga berbagai residu, seperti tailing, bongkai, dan slag atau terak. Residu tersebut berpotensi membawa mineral berat dan radionuklida alam yang dapat menjadi technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM).

“Kalau tidak dikelola dengan baik, residu ini bisa mencemari tanah, air, dan udara,” ujarnya.

Dari sisi lingkungan, dampaknya antara lain penurunan kualitas dan kesuburan tanah, kerusakan ekosistem, serta peningkatan sedimentasi dan kekeruhan. Aktivitas pertambangan juga dapat memicu konflik sosial antara nelayan dan penambang maupun masyarakat dengan perusahaan. Sementara dari sisi ekonomi dapat menyebabkan hilangnya lahan produktif dan penurunan hasil tangkapan ikan.

Dalam kajiannya, BRIN mengambil sampel tailing, bongkai, slag, abu cooling tower, serta konsentrat dengan kandungan sekitar 70 persen timah (Sn). Pengambilan sampel dilakukan di Kecamatan Gantung, meliputi Desa Gantung, Lenggang, dan Selinsing, serta Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur.

Sampel kemudian dianalisis menggunakan spektrometer gamma dengan detektor high-purity germanium (HPGe). Hasil analisis menunjukkan adanya radionuklida alam dengan konsentrasi aktivitas yang perlu menjadi perhatian. Pada salah satu sampel bongkai, aktivitas Radium-226 (Ra-226) mencapai sekitar 6.119 Bq/kg, sedangkan pada slag dari salah satu perusahaan yang dikaji, aktivitas Torium-232 (Th-232) mencapai sekitar 13.500 Bq/kg.

Cecep menjelaskan, residu yang ditumpuk secara terbuka berpotensi mengalami pelindian ketika terkena hujan sehingga radionuklida dan unsur lainnya dapat masuk ke tanah maupun air tanah. Sementara itu, residu yang mengering dapat menghasilkan debu yang tersebar melalui udara.

Kajian juga menghitung annual effective dose (AED) dan excess lifetime cancer risk (ELCR) pada lokasi meja goyang (shaking table) di tiga desa. Nilai AED berada pada kisaran 0,39–0,41 mSv per tahun, masih di bawah batas dosis masyarakat sebesar 1 mSv per tahun. Namun, nilai ELCR mencapai 1,37–1,43 ×10⁻³, yang menunjukkan adanya tambahan risiko kanker sepanjang hidup akibat paparan radiasi lingkungan.

Sementara itu, pengukuran radon dan toron di tiga lokasi menunjukkan konsentrasi yang jauh di bawah nilai acuan International Commission on Radiological Protection (ICRP) sebesar 300 Bq/m3. Konsentrasi radon berada sekitar 2–4 persen dari nilai acuan sehingga risiko inhalasi berdasarkan hasil pengukuran tersebut saat ini tergolong rendah.

Cecep menambahkan, simulasi menggunakan RESRAD-OFFSITE terhadap skenario timbunan slag setinggi sekitar lima meter dengan penyimpanan terbuka dan dasar beton 30 sentimeter menunjukkan adanya potensi paparan jangka panjang. Dalam simulasi, puncak dosis tertunda sekitar 1,5–1,6 mSv per tahun pada rentang 1.000–2.000 tahun.

“Artinya, pengelolaan TENORM ini tidak cukup hanya untuk jangka pendek, tetapi harus dipikirkan untuk jangka panjang,” katanya.

Untuk bongkai, BRIN mengusulkan model pengelolaan berbasis masyarakat melalui pemetaan lokasi dan pemilik, sosialisasi, mekanisme insentif, pusat pengumpulan, skrining dosis, hingga pengangkutan dan pengujian material. Alternatif pengelolaannya mencakup ekstraksi logam tanah jarang (LTJ), penggunaan kembali atau daur ulang, serta penimbunan.

Cecep menambahkan, hasil kajian menunjukkan ekstraksi LTJ menjadi salah satu pilihan yang dinilai lebih optimal. Namun, residu akhir setelah ekstraksi tetap perlu dikelola karena radionuklida seperti radium dan torium masih dapat tersisa.

“Ke depan diharapkan ekstraksi uranium dan torium bisa dilakukan secara bersamaan dengan ekstraksi logam tanah jarang, sehingga tidak hanya LTJ yang diambil,” ujarnya. (tnt)