Jakarta, 11 September 2026, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI), Djarot Sulistio Wisnubroto, mengusulkan pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) yang ramping, profesional, dan efektif sebagai “nakhoda” program pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
“Nakhodanya adalah NEPIO yang efektif. Bukan lembaga besar, tapi cukup lembaga kecil, ad hoc, yang bisa melakukan kegiatan koordinasi,” kata Djarot dalam Webinar HIMNI bertajuk “Siapa Nakhoda PLTN Indonesia?”, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, NEPIO diperlukan sebagai mekanisme koordinasi sementara untuk negara yang baru memulai program nuklir, sebagaimana direkomendasikan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Djarot menjelaskan NEPIO bertugas mengoordinasikan berbagai prasyarat pembangunan PLTN, termasuk kebijakan, infrastruktur, teknologi, aspek ekonomi, keterlibatan publik, hingga kesiapan kelembagaan.
Namun, ia menekankan NEPIO tidak semestinya menjadi lembaga permanen. Perannya harus mengecil setelah tahapan kesiapan program tercapai dan fungsi-fungsi tersebut secara bertahap dikembalikan kepada lembaga permanen yang memiliki kewenangan masing-masing.
“NEPIO adalah tim sementara ketika sudah mulai berjalan, dia pelan-pelan menyusut fungsinya, dikembalikan pada masing-masing lembaga permanen yang ada,” ujarnya.
Djarot mengusulkan NEPIO Indonesia dipimpin seorang direktur eksekutif profesional yang bekerja purnawaktu, bukan ketua harian yang berasal dari menteri aktif. Ia menilai model tersebut dapat mengurangi potensi gesekan horizontal antarkementerian karena pembangunan PLTN merupakan program lintas sektor dan berjangka panjang.
Dalam struktur yang diusulkannya, lapisan pengarah berada pada tingkat Presiden dan Wakil Presiden untuk keputusan strategis. Sementara direktur eksekutif bertugas mengelola program sehari-hari dan melakukan koordinasi lintas sektor.
Di bawah sekretariat eksekutif atau project management office (PMO), Djarot mengusulkan tiga klaster, yakni program, kebijakan dan ekonomi; kesiapan infrastruktur dan teknis; serta legal, internasional, dan kelembagaan.
Ia juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara fungsi koordinasi program, pelaksana teknis, pemilik atau operator PLTN, dan regulator. Menurut Djarot, regulator harus tetap independen dan berada di luar rantai komando NEPIO untuk mencegah konflik kepentingan. “Yang penting adalah pemisahan kebijakan, eksekusi, dan regulasi. Harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Djarot mengatakan gagasan tersebut disusun dengan melihat pengalaman sejumlah negara, termasuk Malaysia, Vietnam, Filipina, Ghana, Kenya, Polandia, dan Uni Emirat Arab. Dari pengalaman tersebut, terdapat pelajaran bahwa struktur yang terlalu besar dan kompleks dapat menghambat koordinasi. Sedangkan organisasi yang terlalu lemah juga berisiko tidak mampu melakukan eksekusi.
Ia menilai Indonesia perlu menghindari kedua kondisi tersebut. “Hindari membentuk lembaga baru yang gemuk. Hindari NEPIO menjadi forum yang tanpa kekuatan untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Djarot menambahkan pembangunan PLTN dapat berlangsung selama delapan hingga sepuluh tahun atau lebih sehingga kelembagaan program harus mampu bertahan melintasi pergantian pemerintahan dan kabinet. Karena itu, ia mengusulkan adanya sejumlah decision gates atau tahapan keputusan, mulai dari komitmen nasional, kesiapan kelembagaan dan program, persiapan konstruksi, hingga izin operasi.
Ia menegaskan rancangan tersebut merupakan usulan yang terbuka untuk dikritisi dan disempurnakan agar Indonesia memiliki tata kelola yang jelas dalam menjalankan program PLTN secara berkelanjutan. (tnt)


